Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis, yang umumnya menyerang paru-paru namun juga bisa mengenai organ lain. Penularan terjadi melalui udara saat penderita batuk, bersin, atau berbicara. Gejalanya meliputi batuk lebih dari dua minggu, demam lama, kelelahan, dan penurunan berat badan. Pengobatan TBC memerlukan obat anti-TBC selama enam bulan di bawah pengawasan tenaga pendamping. Pencegahan dilakukan melalui vaksinasi BCG, penggunaan masker, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi di dunia dengan estimasi 969.000 kasus TBC. Pemerintah merespons dengan Strategi Nasional (Stranas) Penanggulangan TBC 2020–2024 dan Perpres No. 67 Tahun 2021 yang mencakup enam strategi. Inovasi saya mendukung strategi pertama: penguatan komitmen dan kepemimpinan lintas tingkat pemerintahan. Tujuannya meliputi pembentukan SK Gubernur tentang Tim Koordinasi Eliminasi (jangka pendek), penyusunan Rencana Aksi Daerah (jangka menengah), dan pembentukan Perda TBC di Sumatera Selatan (jangka panjang). Sebelumnya, penanggulangan TBC hanya ditangani program TBC secara sektoral, sehingga terkendala pada pendataan, monitoring, serta koordinasi lintas sektor. SK Gubernur No. 311/KPTS/DINKES/2025 menjawab masalah ini melalui pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Dampaknya mencakup peningkatan akurasi data, monitoring terpadu, efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan. Implementasi Tim Koordinasi memperkuat kolaborasi lintas sektor dan berkesinambungan, serta mendukung percepatan eliminasi TBC 2030. Ke depan, Tim ini berpotensi menjadi bagian dari RAD TBC, rancangan Perda TBC, hingga terbentuknya regulasi daerah yang mendukung strategi nasional eliminasi TBC secara sistematis di Sumatera Selatan.
Inovator Team: Perorangan / kelompok / Institusi / Perusahaan / Organisasi
© 2025 IHIA – Indonesia Healthcare Innovation Awards Made with purpose. Supported by UPQuality
Comment Form