Pelaku industri rumah tangga pangan (IRTP) yang telah mendapat izin PIRT melalui OSS diwajibkan memiliki sertifikat SPP-IRT maksimal 6 bulan setelah PIRT. SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) adalah penjamin bahwa produk pangan rumah tangga memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, dan pelabelan, diperoleh lewat penyuluhan tatap muka oleh Dinas Kesehatan. Dari 1.200 pelaku usaha IRTP di Kota Magelang, hanya sekitar 200 yang memiliki SPP-IRT. Target ketidakhadiran dan kendala waktu saat bimtek menjadi akar permasalahan yang signifikan. Kebutuhan utama: Media edukasi regulasi dan keamanan pangan berbasis digital serta platform terpadu untuk bimbingan teknis dan perizinan yang lebih mudah diakses. APEM ORI adalah aplikasi online yang menyediakan Modul pembelajaran interaktif tentang keamanan pangan, perizinan PIRT, dan standar halal, Sistem evaluasi daring untuk dalam waktu dan biaya. Tujuannya Menjamin produk IRTP legal, higienis, dan layak konsumsi, Meningkatkan kualitas usaha dan memperluas jangkauan usaha (nasional maupun ekspor), Mempermudah pelaku usaha memenuhi komitmen regulasi IRTP. Inovasi APEM ORI menandai pergeseran metode penyuluhan dari tatap muka ke daring yang lebih inklusif, efektif, dan hemat biaya. Dengan indikator capaian yang jelas, evaluasi berkelanjutan, dan strategi replikasi yang matang, inovasi ini memiliki potensi untuk berkembang luas dan berdampak positif terhadap kepatuhan dan legalitas IRTP di berbagai daerah.
Inovator Team: Perorangan / kelompok / Institusi / Perusahaan / Organisasi
© 2025 IHIA – Indonesia Healthcare Innovation Awards Made with purpose. Supported by UPQuality
Comment Form