Indonesia berada di posisi ke-2 dengan resiko tertinggi terhadap kejadian Bencana. Hal ini disebabkan pada tingginya aspek Keterpaparan, Kerentanan, Kerawanan, Kurangnya Kapasitas Mengatasi dan kurangnya Kapasitas Adaptif. Provinsi DKI Jakarta Mempunyai Indeks Risiko Bencana pada tahun 2023 adalah 61.31. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa telah terjadi 1.378 kejadian dengan kejadian potensi dan/atau krisis kesehatan sebanyak 24 kejadian. PK3D dalam penanganan kejadian potensi dan/atau krisis kesehatan menggunakan SOP Pelayanan Ambulans Dukungan Kesehatan pada Tanggap Darurat potensi dan/atau krisis kesehatan, pada praktiknya ditemukan beberapa kendala : 1. Belum adanya petugas khusus 2. Belum semua petugas mendapatkan pelatiha 3. Belum terpusatnya sarana prasarana penanggulangan potensi dan/atau krisis Kesehatan 4. Belum terdapat unit khusus 5. Belum terdapat penjadwalan khusus petugas dalam penanganan kejadian potensi dan/atau krisis Kesehatan 6. Belum sesuainya SOP yang berlaku 7. Belum terpusatnya informasi dampak kejadian bencana satu pintu 8. Belum terintegrasinya sistem informasi awal kejadian bencana Sehingga mengakibatkan belum optimalnya penanggulangan tanggap darurat potensi dan/atau krisis kesehatan di Provinsi DKI Jakarta. Tim Inovasi melalui SI CETTAR (Aksi Cepat Tanggap Tepat Sasaran) melakukan optimalisasi penanggulangan tanggap darurat potensi dan/atau krisis kesehatan melalui inovasi BULU MATA (butuh petugas handal untuk menghadapi tanggap darurat potensi dan/atau krisis kesehatan), MASKARA (membuat digitalisasi sistem potensi dan/atau krisis kesehatan terintegrasi), PERONA MERAH (pemenuhan sarana mobil pos kesehatan dengan modifikasi kendaraan lama), dan BEDAK TABUR (berbasis data keluaran satu pintu lintas sektor). Hasil dari inovasi yang dilakukan berupa : BULU MATA : Terbentuknya tim petugas khusus (Tim Reaksi Cepat) sebanyak 11 orang yang memiliki kompetensi manajemen penanggulangan potensi dan/atau krisis Kesehatan, Peningkatan kesiapsiagaan petugas selama 24 jam, Rata-rata waktu respon terhadap kejadian potensi dan/atau krisis kesehatan 30 menit MASKARA : Terbentuknya 7 (tujuh) prosedur tentang penanggulangan potensi dan/atau krisis Kesehatan, Terintegrasinya sistem Web Nusantara dengan Web Monitoring 112 (BPBD) PERONA MERAH : Terbentuknya 1 (satu) mobil khusus pos Kesehatan, Terpusatnya sarana dan prasarana dalam pelayanan potensi dan/atau krisis Kesehatan BEDAK TABUR : Terpusatnya pengumpulan data dampak dan/atau krisis kesehatan melalui satu pintu secara digital, Peningkatan waktu respon pengumpulan data dampak kejadian bencana menjadi 1 (satu) hari
Inovator Team: Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota (Pemda / Dinkes)
© 2025 IHIA – Indonesia Healthcare Innovation Awards Made with purpose. Supported by UPQuality
Comment Form